Home Default Blog

Forum Masyarakat Sukahaji Melawan Geruduk Kantor BPN: Menuntut Kejelasan Status Kepemilikan Tanah di Sukahaji
ARTIKEL

Forum Masyarakat Sukahaji Melawan Geruduk Kantor BPN: Menuntut Kejelasan Status Kepemilikan Tanah di Sukahaji

Forum Masyarakat Sukahaji Melawan menggelar aksi Geruduk Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bandung pada Senin (14/4). Tujuan dari geruduk Kantor BPN ini adalah menuntut kejelasan atas hak kepemilikan tanah warga yang kini belum mendapatkan kepastian hukum dan belum menemukan titik terang. Dalam hasil audiensi yang digelar antara Forum Masyarakat Sukahaji Melawan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), forum menyampaikan bahwa jawaban yang diberikan pihak BPN dinilai terlalu normatif dan cenderung “cari aman” tanpa memberikan kepastian terhadap substansi permasalahan yang  ditanyakan Forum Sukahaji Melawan.

Ronal, selaku Ketua Forum Masyarakat Sukahaji Melawan menjelaskan bahwa salah satu inti persoalan terletak pada status kepemilikan lahan seluas 90 bidang yang diklaim atas nama Junus Suherman. Namun, dari 90 bidang tersebut, hanya 53 yang dinyatakan bersertifikat dan tervalidasi menurut BPN.

“Masalahnya, dari 53 bidang (yang dinyatakan bersertifikat atas nama Junus Suherman) itu pun belum tentu dinyatakan secara resmi karena masih perlu proses cek and ricek lebih lanjut oleh BPN. Bahkan saat pendaftaran tanah dilakukan dua bulan lalu, mereka menyatakan proses itu dihentikan sementara,” ujar Ronal.

Ia mempertanyakan dasar pendaftaran tanah tersebut. “Kalau 53 bidang ini diakui, lalu yang 37 sisanya kenapa tidak? Padahal ini satu produk hukum yang sama. Jadi kami curiga ada yang tidak beres,” katanya.

Forum juga meminta penjelasan tertulis dari BPN mengenai dasar hukum pendaftaran tanah tersebut. Jika tidak ada jawaban resmi atau jika jawaban tidak sesuai dengan peraturan, mereka menyatakan siap untuk kembali menggelar aksi massa.

Ronal, mewakil Forum Masyarakat Sukahaji Melawan juga meminta agar tidak ada gangguan terhadap lahan yang saat ini sedang dalam proses sengketa. Ronal mengklaim bahwa pihak lain yang mencoba mendaftarkan lahan atas dasar SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) belum memiliki dasar hukum yang sah, terutama karena proses pendaftarannya tengah diberhentikan.

“Harapan masyarakat, (pihak lain) jangan ganggu lahan ini, karena lahan ini masih dalam sengketa. Karena kalau lahan ini masih diganggu, artinya mereka merasa menjadi pemilik claim atas dasar mereka mendaftarkan (tanah ini) ke BPN tentang SKPT. (Perkara tanah ini) kan belum jelas dan masih dalam pemberhentian. Saya minta ke pihak BPN melalu Bambang Saputro bidang sengketa, kami minta surat berita acaranya bahwa ini adalah pemberhentian, lalu mereka tidak memberikan (surat berita acara tentang pemberhentian) dan menyatakan bahwa itu tidak sesuai dengan SOP”. ujar Ronal.

Masyarakat Sukahaji menegaskan tuntutannya: agar lahan yang sudah mereka tempati dan kelola selama lebih dari 25 tahun diakui sebagai ruang hidup mereka. “Kami tidak mengklaim kepemilikan, tapi kami punya hak untuk hidup, tinggal, dan mengelola tanah ini sesuai Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960,” tegas Ronal.

Audiensi tertutup antara Forum Masyarakat Sukahaji Melawan dengan pihak BPN di Kantor ATR/BPN Kota Bandung. (Foto: Tonny Gunawan/LPM Daunjati).

Forum menyatakan akan terus mengawal dan memperjuangkan kasus ini hingga menemukan titik terang dan tidak segan untuk turun ke jalan lagi apabila tuntutan masyarakat tidak ditanggapi secara serius.


Penulis: Tonny Gunawan
Dokumentasi: Tonny Gunawan
Penyunting: Purwa Sundani