Home Default Blog

ARSIP

MAHASISWA: AGENT OF CHANGE, MAN OF ANALYSIS, ATAU SEKELOMPOK PEMUDA SELFIE BERJAS ALMAMATER?

Naufal W Hakim

APA ITU MAHASISWA?
Mahasiswa adalah sebutan bagi seseorang yang sedang menjalani pendidikan di perguruan tinggi. Dalam istilah umum hingga hari ini Mahasiswa juga disebut sebagai Agent Of Change. Sebuah istilah yang sering dipakai sebagai alat pembakar semangat, senior-senior kampus pada adik-adik mahasiswa barunya saat  masa ospek kampus, sambil setelahnya diberi didikan mentalitas–kata lain dari perploncoan warisan feodal. Negara sendiri mengartikan Mahasiswa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 berbicara bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Maka artinya apa yang disebut kewajiban perguruan tinggi adalah yang disebut hak bagi mahasiswa sekaligus kewajiban pula. Undang-undang tersebut yang sering kita kenal sebagai Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sampai hari ini pun belum diganti satu pun kata dari undang-undang itu yang artinya, hak dan kewajiban mahasiswa dahulu dan sekarang masih tetap sama: mendapat pendidikan, melakukan penelitian, dan mengabdikan hasil pendidikan juga penelitian tersebut kepada kepentingan masyarakat. Masyarakat yang berarti rakyat yang berarti seluruh manusia di negara ini, terlepas dia adalah petani, pengusaha, tenaga pendidik, buruh, menteri bahkan gelandangan, adalah yang disebut masyarakat sebagai target abdi mahasiswa. Masihkah mahasiswa tau makhluk macam apakah dirinya? Seberapa paham mahasiswa kini dengan Tri Dharma perguruan tinggi, selain sebagai konten wajib yang harus ada ketika ospek mahasiswa baru?
LALU SIAPA SEBENARNYA MAHASISWA?
Dalam sejarahnya di berbagai negara di dunia, mahasiswa sering kali menjadi unsur penting dalam sebuah perubahan sejarah.
Misalnya, Manifesto Cordoba 1918 di Argentina, yang berhasil membuktikan pada dunia untuk pertama kalinya, lewat deklarasi hak mahasiswa mengenai keberperanan Mahasiswa dalam kehidupan bernegara. Setelah itu menyebarlah perlawanan-perlawanan di berbagai negara Amerika Latin dari kalangan mahasiswa. Lalu perlawanan mahasiswa Turin Italia tahun 1967, yang berhasil menduduki kampus selama satu bulan setelah melakukan berbagai kegiatan yang berhasil mengontrol aktivitas kampus secara fisik dan intelektual. Atau sejarah yang tidak kalah penting adalah Revolusi Prancis yang berhasil menjatuhkan pemerintahan De Gaulle saat itu. Mahasiswa Paris yang awalnya melakukan pemogokan lokal terhadap kebijakan perguruan tinggi, tentang peraturan asrama tentang pemisahan gender, pembatasan hak-hak bicara, menuntut “Pembebasan Moral” yang isinya menolak sistem perguruan tinggi yang konservatif, masyarakat konsumtif, dan kapitalisme. Walaupun peristiwa yang disebut dengan Peristiwa Mei 1968 pada akhirnya tidak hanya melibatkan Mahasiswa, tapi juga buruh dan seluruh lapisan masyarakat yang benar-benar melumpuhkan negara Perancis selama beberapa minggu.
Di Indonesia sendiri banyak peristiwa sejarah yang ledakan apinya berasal dari gerakan mahasiswa. Terlepas dari gerakan-gerakan mahasiswa sebelum kemerdekaan seperti tahun 1928 melalui Kongres Pemuda II yang menghasilkan Sumpah Pemuda. Mahasiswa pasca-kemerdekaan tetap menjadi pengawal pemerintah sampai mendapatkan momentumnya di 1966 saat penjatuhan Orde Lama. Setelah kejadian tersebut mahasiswa seperti memiliki semacam kekuatan untuk terus mengontrol pemerintahan. Tumbuh suburnya berbagai organisasi kemahasiswaan dalam kampus seperti Senat dan Dewan Mahasiswa, juga organisasi-organisasi luar kampus semacam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan lainnya yang kaderisasinya pun berjalan sangat baik. Peristiwa yang kemudian terjadi antara lain: Kampanye “Golongan Putih” 1971 sebagai respon pemilu yang tidak jujur dan adil.
Tahun 1974 tentang penolakan dominasi modal asing yang berdampak pada kesenjangan ekonomi nasional, pada saat itu mahasiswa melakukan aksi massa turun ke jalan dengan membakar mobil-mobil Jepang, yang berdampak pada sikap pemerintahan yang mulai represif; menangkap ratusan tokoh mahasiswa dan menutup media massa yang dianggap provokasi. Hingga kondisi yang saat itu makin membuat rezim penguasa terancam, pemerintah mengambil langkah penyelamatan lewat instruksi No. 1/U/1978 dan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) No. 067/U/1979 yang berisi pembubaran Dewan Mahasiswa dan pembatasan aktifitas mahasiswa. Juga ketetapan No. 0156/U/1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) yang tidak kalah pentingnya dalam sejarah pembungkaman mahasiswa. Mulai dari ketetapan untuk membuat izin kepada Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) dalam kegiatan apapun di kampus. Dari mulai diskusi, memakai lapangan untuk olahraga, panggung kesenian hingga rapat-rapat organisasi mahasiswa harus dalam sepengetahuan dan izin dari perguran tinggi.
Sejarah ini menjadi gambaran betapa kehidupan mahasiswa dibuat menjadi tidak boleh kritis, ‘steril’ dari hawa politik walaupun efeknya menjadi anti atau apatis terhadap politik, dan dipisahkan dengan realita di luar kampusnya: abdi terhadap masyarakat.
Dalam beberapa kesempatan lalu, beberapa media sempat mengangkat isu NKK/BKK ini melalui wawancara dengan Daoed Jusuf, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengeluarkan SK NKK/BKK tersebut. Wawancara tersebut diarahkan pada pertanyaan hari ini: mengapa peran mahasiswa yang berdaya kritis seperti menjadi mati, bahkan hingga hari ini. Jawaban Daoed Jusuf tentang itu adalah agar mahasiswa tidak terlalu mengurusi persoalan politik, apalagi politik yang politik praktis. NKK/BKK menurutnya semacam pengembalian fungsi mahasiswa yang sudah cukup sebagai manusia penganalisa (man of analysis), tak perlu terjun langsung pada masalah-masalah pemerintahan apalagi ke jalan-jalan. “Mengembalikan kampus sebagai komunitas intelektual”, dalam terusan kutipannya.
Lalu apakah kiranya landasan tersebut memang menjadi tolok ukur objektif ketika itu? Yang pada realitanya pemerintah memang sedang melakukan pelanggaran keadilan terhadap rakyat; korupsi, pelanggaran ham, penjualan aset negara pada asing dan lainnya, yang pada hakekatnya perlu perlawanan dari suatu elemen: yang bernama rakyat. Maka apakah penciptaan mahasiswa lewat perguruan tinggi kemudian melepaskan hakekat dia sebagai rakyat? Sedangkan rakyat dalam suatu negara adalah seluruh manusia yang satu bagian dengan negara itu sendiri: warga negara, yang pada hal ini memiliki hak dan kewajiban yang sebanding siapa pun dia baik petani, pengusaha, tenaga pendidik, buruh, menteri bahkan gelandangan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) milik pemerintah dalam situs resminya, jumlah Mahasiswa di Indonesia pada perhitungan terakhir 14 September 2015, berjumlah 5.839.587 orang dari 3.280 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia. Angka ini sudah jumlah gabungan mahasiswa dari perguruan tinggi negeri maupun swasta. Lalu pada statistik yang sama pada tahun yang sama, angka partisipasi sekolah umur 19-25 tahun di negara ini menyentuh pada angka 22,95 %.
Data di atas bisa saja tak mampu diartikan sebagai kondisi sulitnya mendapatkan pendidikan di perguruan tinggi bagi masyarakat, apalagi diartikan sebagai kondisi rendahnya minat masyarakat untuk kuliah dan menjadi mahasiswa. Data tersebut bisa dipakai sebagai gambaran seberapa jauh kondisi masyarakat Indonesia pada partisipasinya dengan pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Mengapa misalnya, cita-cita Menteri Daoed Jusuf 36 tahun silam saat menerapkan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) untuk menjadikan Mahasiswa sebagai Agent of Change yang fokus pada peran Man of Analysis, hanya berhasil di wilayah pembatasan ruang kritis pada pemerintah saja?
Padahal seharusnya, ketika negara telah menentukan bahwa seorang mahasiswa tak perlu lagi khawatir akan realita di luar kampusnya, negara telah menjamin juga bahwa perguruan tinggi sudah mampu menciptakan produk-produk berkualitas yang siap menghadapi realita setelah keluar dari kampus. Sedangkan, pemuda Indonesia di umur 19-25 tahun hanya ⅕ yang mampu merasakan perguruan tinggi.
Lalu pertanyaan selanjutnya adalah, apakah ⅕ manusia Indonesia yang berstatus mahasiswa ini memang sudah dijamin oleh negara ketika lulus dari kuliah–yang dibatasi harus lulus empat sampai tujuh tahun dan memenuhi sarat sks–mampu menghadapi realita di luar kampusnya? Atau berapakah statistik pengangguran Indonesia yang berstatus sarjana?
Data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang statistik Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Indonesia dalam data terakhir 2016 bulan Februari. Bahwa golongan masyarakat yang masuk pada Angkatan Kerja (penduduk yang sudah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan, dimulai dari usia 15 sampai 65 tahun) dalam angka partisipasinya ada pada 68,06 %. Artinya, 31,84 % masyarakat Indonesia yang termasuk tergolong angkatan kerja, yang mampu bekerja dan mempunyai hak atas pekerjaan, masih berada pada kondisi sebagai pengangguran.
Lalu di manakah peran 5.839.587 mahasiswa di seluruh Indonesia sebagai Agent of Change seperti fitrah awalnya? Atau mengambil istilah Daoed Jusuf, di manakah peran mahasiswa sebagai Agent of Change yang Man of Analytics terhadap 31,84 % masyarakat yang menganggur itu? Lalu manusia penganalisa seperti apa yang kira-kira dimaksudkan? Agen perubahan seperti apa yang kira-kira mampu diartikan?
Jika misalnya pada hari ini, seseorang menjelang akhir pendidikan di SMA akan sibuk mempersiapkan tes masuk perguruan tinggi. Baik perguruan tinggi favorit, perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi populer, perguruan tinggi hits, perguruan tinggi borjuis, perguruan tinggi yang banyak pensi, perguruan tinggi tanpa jam malam sampai perguruan tinggi-perguruan tinggi dengan istilah apapun itu. Kesibukan yang dimaksud tidak hanya meliputi kesibukan di internal sekolah, namun juga kesibukan mengikuti bimbel-bimbel yang kini tersedia di mana pun, dengan berbagai varian yang ada. Tak tanggung-tanggung, selain biayanya yang akan membuat anak buruh atau petani lebih baik pulang sekolah cepat untuk bermain layang-layang, durasi bimbingannya pun sangat banyak menguras tenaga. Ada lembaga bimbel yang mengharuskan pesertanya untuk bimbingan sampai pukul sembilan malam. Padahal sebelumnya, mereka sudah sekolah dari pukul tujuh pagi sampai lima sore.
Kondisi ini pun memang sesuai dengan amanat negara dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Namun yang jadi pertanyaan mestikah siswa di Indonesia belajar lebih dari 12 jam dalam sehari. Alangkah tidak efektifnya sistem pendidikan kita tho artinya? Atau jangan-jangan memang tingkat antusias siswa negeri ini memang tinggi–biarpun tetap anak buruh dan petani dilarang seantusias itu.
Atau pertanyaannya, apakah lembaga pendidikan luar sekolah berada dalam kepentingan mencerdaskan tanpa bias kepentingan bisnis sama sekali, bisakah seluruh anak petani atau anak buruh atau anak seorang gelandangan mampu melalui jalur-jalur itu, di mana rata-rata lembaga bimbel sendiri pengajarnya adalah sarjana-sarjana lulusan berbagai perguruan tinggi, yang dulunya pernah menjadi Mahasiswa, yang berarti juga memiliki gelar Agent of Change yang Man of Analysis.
Narasi ini menjadi penting ketika ditarik pada kenyataan Mahasiswa dan permasalahannya hari ini. Kondisi yang dicurigai adalah anak kandung dari Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) tahun 1978 oleh Orde Baru yang mengerdilkan makna Agent of Change, menyederhanakan kata Mahasiswa itu sendiri dan memisahkan hak-hak demokrasi mahasiswa dengan sistem yang dibuat sedemikian rupa: adanya sks, peraturan waktu lulus maksimal dan pembatasan ruang-ruang kritis di kampus. Kemudian menghasilkan kondisi terputusnya Alur Sirkuler antara: rakyat menjadi mahasiswa, mahasiswa menjadi rakyat, dst berulang-ulang. Pemisahan ruang kampus dengan realita di luar kampus pada 1978, sesungguhnya bukan lah pemfokusan ruang analisis mahasiswa, melainkan produk otoriterian zaman orba yang anti-kritik, yang memberi efek hari ini menjadikan mahasiswa yang anti-politik (fatalis), apatis terhadap realita rakyat, dan buta pada sejarah.
Lalu ke manakah kita harus mencari makhluk bernama Mahasiswa hari ini? Apakah dalam suatu tempat dengan masyarakat yang telah mengalami perubahan nasib, apakah di dalam kelas perkuliahan kampus-kampus, atau di instagram-instagram dengan feed pencarian “Selfie pakai jas almamater kampus, maka saya Mahasiswa”?
NB :
*sumber statistik didapatkan dari www.bps.go.id